Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) Dalam hal:
a. Wajib Bayar sedang mengalami kesulitan
keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam
pemberesan, dan/atau kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ;
b. sebagian besar atau seluruh Pihak:
1. tidak mampu mempertahankan tingkat
kesehatannya sesuai dengan ketentua n
p eraturan p erundang - undangan; dan/atau
2. mengalami kesulitan keuangan sehingga
berpotensi terjadinya kegagalan untuk
memenuhi kewajiban kepada konsumennya
atau dapat membahayakan kelangsungan
usahanya; dan
c. Otoritas Jasa Keuangan akan atau sedang
mengembang kan industri, jenis layanan, atau
produk keuangan tertentu, baik secara nasi onal
ataupun di daerah tertentu,
Otoritas Jasa Keu angan dapat menetapkan
penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sampai
dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan
sebagaimana d iatur dalam Peraturan Pemerintah
mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa
Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuang an.
(2) Kriteria kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan,
dalam pemberesan, dan/atau kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahka n da ri Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
- 16 -
Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan
persetujuan Menteri.
(4) Dalam hal sesuai analisis Otoritas Jasa Keuangan
kondi si W ajib Bayar telah normal dan tidak memenuhi
kriteria tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini, kewajiban pembayaran Pungutan
dapat dilakukan pemulihan tarif dan dilaporkan
kepada Men teri.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 28sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KonsumenDisebut dalam Pasal 28Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 28Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 28Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
PersDisebut dalam Pasal 28Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 28Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045