Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sertifikasi
Kompetensi kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam)
bulan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan secara
elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala,
penyampaian laporan hasil pelaksanaan sertifikasi
Kompetensi dilakukan secara manual.
- 11 -
BAB V
INSENTIF DAN DISINSENTIF
Bagian Kesatu
Insentif
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 24orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara