Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pimpinan tertinggi unit organisasi pada P enyedia Energi,
Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi
menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim
Manajemen Energi .
(2) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen Energi
dan berkedudukan sebagai ketua tim Manajemen Energi .
(3) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memiliki S ertifikat Kompetensi.
(4) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas perwakilan setiap fungsi yang
melakukan pemanfaatan Sumber Energi dan/atau Energi
dan fungsi lain yang terkait dalam organisasi.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Sumber EnergiDisebut dalam Pasal 4Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara