Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor
Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang
telah memiliki S ertifikat Kompetensi.
(2) Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi,
Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi
mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi
internal.
(3) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
3 (tiga) tahun.
(4) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu ) peralatan
SEU.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
AnakDisebut dalam Pasal 13Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Sumber EnergiDisebut dalam Pasal 13Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara