Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
dilaksanakan oleh pejabat pengawas
pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada,
Menteri dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan
tugas di bidang Konservasi Energi.
Pasal 3 7
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 , pejabat pengawas
pelaksanaan Konservasi Energi atau pejabat yang
melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi
menyusun laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi mengenai:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan;
b. identitas Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi ,
dan /atau Pengguna Energi;
c. rekomendasi hasil pengawasan; dan
d. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan
oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi ,
dan /atau Pengguna Energi.
(3) Laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
AnakDisebut dalam Pasal 32Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 32Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 32Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Konservasi EnergiDisebut dalam Pasal 32Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
PejabatDisebut dalam Pasal 32Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 32Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Sumber EnergiDisebut dalam Pasal 32Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara