Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan /atau
Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan
Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap
tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun
berikutnya.
(2) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem
pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh
Kementerian.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengalami kendala , pelaporan Manajemen Energi
dilakukan secara manual .
(4) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan /atau
Pengguna Energi yang telah menyampaikan l aporan
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi .
BAB III
PEMBIAYAAN
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 17orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sumber EnergiDisebut dalam Pasal 17Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara