Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 25
(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada Penyedia
Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna
Energi yang berhasil mencapai Pemanfaatan Energi yang
efektif dan efisien selama periode tertentu melalui
Manajemen Energi .
(2) I nsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan:
a. pelaksanaan laporan Manajemen Energi sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) ; dan
b. pemenuhan kriteria keberhasilan Efisiensi Energi
dalam 3 (tiga) tahun berturut - turut .
(3) Kriteria keberhasilan Efisiensi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b terpenuhi jika Penyedia
Energi, Pengguna Sumber Energi , dan /atau Pengguna
Energi memiliki K inerja Energi pada kategori sangat
efisien berdasarkan nilai acuan ( benchmarking ) yang
ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
(4) Dalam hal nilai acuan ( benchmarking ) sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 3 ) belum ditetapkan, kriteria
keberhasilan Efisiensi Energi menggunakan nilai acuan
peningkatan K inerja Energi paling sedikit 1% ( satu persen)
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
(5) Peningkatan Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 4 ) dibuktikan dengan laporan Manajemen Energi.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
BandingDisebut dalam Pasal 25upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
EfekDisebut dalam Pasal 25Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Efisiensi EnergiDisebut dalam Pasal 25Efisiensi Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 25Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 25Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pemanfaatan EnergiDisebut dalam Pasal 25Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan energi sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum energi.
PersDisebut dalam Pasal 25Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara