Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan
dalam bentuk:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa:
a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;
b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi;
dan/atau
- 12 -
c. pelaksanaan Audit Energi.
(4) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
insentif nonfiskal dapat berupa:
a. pendampingan penyusunan dokumen rencana aksi
mitigasi perubahan iklim ;
b. pendampingan pengembangan sistem Manajemen
Energi; dan/atau
c. pemberian insentif nonfiskal lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Kedua
Disinsentif
Pasal 2 8
(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi , dan /atau
Pengguna Energi yang tidak melaksanakan ketentuan
Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 dikenai disinsentif oleh
Menteri.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
untuk melakukan pencabutan insentif yang telah
diberikan.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Aksi Mitigasi Perubahan IklimDisebut dalam Pasal 27Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah istilah yang digunakan dalam hukum nilai ekonomi karbon dan perubahan iklim untuk menjelaskan…
AnakDisebut dalam Pasal 27Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 27Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
GubernurDisebut dalam Pasal 27Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 27Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Konservasi EnergiDisebut dalam Pasal 27Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara