Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Konservasi Energi melalui Manajemen Energi
dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber
Energi, dan/atau Pengguna Energi .
- 4 -
(2) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi
dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000
(enam ribu) setara ton minyak per tahun;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor transportasi yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama
dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per
tahun;
c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor industri yang menggunakan Sumber Energi
dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000
(empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama
dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi
dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu)
setara ton minyak per tahun;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor transportasi yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat
ribu) setara ton minyak per tahun;
c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor industri yang menggunakan Sumber Energi
dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu)
setara ton minyak per tahun; dan
d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus)
setara ton minyak per tahun.
(4) Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan .
Bagian Kedua
Kegiatan Manajemen Energi
Paragraf 1
Umum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EnergiDisebut dalam Pasal 2Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Bangunan GedungDisebut dalam Pasal 2Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
Konservasi EnergiDisebut dalam Pasal 2Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 2Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 2Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sumber EnergiDisebut dalam Pasal 2Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara