Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi
pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan
pembuatan laporan.
(2) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa usulan tindakan perbaikan dan/atau peningkatan
pelaksanaan program Efisiensi Energi.
(3) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )
disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun .
(4) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Manajer Energi kepada pimpinan
tertinggi unit organisasi.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
BandingDisebut dalam Pasal 10upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Efisiensi EnergiDisebut dalam Pasal 10Efisiensi Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara