Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu peringatan paling lama masing -
masing 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Penyedia Energi , Pengguna Sumber Energi ,
dan /atau Pengguna Energi yang telah mendapat
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui
Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama
Penyedia Energi , Pengguna Sumber Energi , dan /atau
Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengumuman di media
massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Konservasi
Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh
Penyedia Energi , Pengguna Sumber Energi , dan /atau
Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi
kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan
insentif kepada Penyedia Energi, Pengguna Sumber
Energi , dan /atau Pengguna Energi.
- 13 -
BAB VI
PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 3 0
(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan /atau
Pengguna Energi yang melaksanakan Manajemen Energi
sebagai pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat
menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi
karbon sektor Energi.
(2) Kegiatan M anajemen Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat
pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 3 1
(1) Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan Manajemen
Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber
Energi, dan/atau Pengguna Energi .
(2) Pembinaan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi.
(3) Peningkatan kesadaran sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 2 ) huruf a dilakukan melalui bimbingan teknis,
penyebarluasan informasi, dan/atau pemberian
penghargaan.
(4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b dilakukan
melalui kegiatan:
a. pelatihan Manajer Energi;
b. pelatihan Auditor Energi;
c. pelatihan Pengukuran d an Verifikasi ( Measurement
and Verification ) Kinerja Energi;
d. pelatihan optimasi sistem dan penguasaan teknologi;
dan/atau
e. fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi
Energi .
(5) Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )
huruf c dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan
replikasi penerapan inovasi dan teknologi yang Efisien
Energi.
Pasal 3 2
(1) Menteri melakuka n p engawasan pelaksanaan Manajemen
Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber
Energi, Pengguna Energi , dan/atau LSP .
(2) P engawasan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen
Energi; dan
b. penerapan sertifikasi Kompetensi terkait
pelaksanaan Manajemen Energi.
- 14 -
Pasal 3 3
(1) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Penyedia
Energi, Pengguna Sumber Energi , dan /atau Pengguna
Energi yang wajib melaksanakan Manajemen Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) .
(2) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan rencana Konservasi Energi dan Efisiensi
Energi;
b. Kinerja Energi secara berkelanjutan ; dan
c. laporan pelaksanaan Manajemen Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan berdasarkan laporan
menteri/pimpinan lembaga terkait dan gubenur kepada
Menteri.
Pasal 3 4
(1) Pengawasan penerapan sertifikasi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b
dilakukan terhadap LSP yang memiliki lisensi penerbitan
S ertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 .
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kesesuaian ruang lingkup LSP dengan pelaksanaan
sertifikasi Kompetensi;
b. kesesuaian asesor Kompetensi LSP untuk
melaksanakan uji Kompetensi; dan
c. kepatuhan pelaporan hasil pelaksanaan sertifikasi
Kompetensi.
(3) Menteri memberikan :
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan dari daftar LSP ruang lingkup Konservasi
Energi pada sistem pendaftaran secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ; dan
c. rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi
Profesi untuk melakukan pengurangan ruang
lingkup lisensi yang telah diberikan ,
terhadap LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) .
Pasal 3 5
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 4
ayat ( 3 ) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu peringatan paling lama masing -
masing 1 (satu) bulan.
- 15 -
(2) D alam hal LSP yang telah mendapat peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 4 ayat (2) , Menteri mencabut nama LSP dari daftar
LSP ruang lingkup Konservasi Energi pada sistem
pendaftaran secara elektronik .
(3) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pencabutan nama LSP
dari daftar LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSP
belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 4 ayat (2), Menteri menyampaikan
rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi
untuk melakukan pengurangan ruang lingkup lisensi yang
telah diberikan.
Pasal 3 6
(1) Pembinaan dan p engawasan pelaksanaan Manajemen
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Aksi Mitigasi Perubahan IklimDisebut dalam Pasal 29Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah istilah yang digunakan dalam hukum nilai ekonomi karbon dan perubahan iklim untuk menjelaskan…
AnakDisebut dalam Pasal 29Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 29Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
Efisiensi EnergiDisebut dalam Pasal 29Efisiensi Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
GubernurDisebut dalam Pasal 29Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
IkanDisebut dalam Pasal 29Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 29Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara