Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Untuk melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 , Penyedia Energi,
Pengguna Sumber Energi, dan /atau Pengguna Energi
dapat menggunakan pembiayaan yang berasal dari
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penyedia usaha jasa Konservasi Energi;
b. industri jasa keuangan; dan/atau
c. pelaku usaha lain.
(3) Untuk mendapatkan pembiayaan yang berasal dari
sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi , dan /atau
Pengguna Energi menyampaikan :
a. rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 yang dilengkapi dengan
studi kelayakan keuangan ; atau
b. dokumen hasil Audit Energi berstandar investasi
( i nvestment grade energy a udit) yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan .
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
AnakDisebut dalam Pasal 19Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Konservasi EnergiDisebut dalam Pasal 19Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 19Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 19Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 19Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Sumber EnergiDisebut dalam Pasal 19Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara