Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
2. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan
Energi, baik secara langsung maupun melalui proses
konversi atau transformasi.
3. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara
efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan
keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
4. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumber daya Energi
dalam negeri serta meningkatkan e fisiensi
pemanfaatannya.
5. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi
Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau
peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang
sama.
6. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan
Energi, baik langsung maupun tidak langsung , dari
Sumber Energi.
7. Pemanfaatan Energi Signifikan ( Significant Energy Use )
yang selanjutnya disebut SEU adalah Pemanfaatan Energi
yang memiliki konsumsi Energi yang besar dan/atau
menawarkan potensi besar untuk peningkatan kinerja
Energi.
8. Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap,
dan badan usaha tidak berbadan hukum yang
melaksanakan penyediaan Energi.
9. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah , badan usaha , bentuk usaha tetap,
badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat
yang melaksanakan p emanfaatan Sumber Energi.
10. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap,
badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat
yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
11. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk
mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai
Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk
menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan
teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk
meminimalisasi Pe manfaatan Energi termasuk Energi
untuk proses produksi, bahan baku , dan bahan
pendukung.
12. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi
dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta
rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna
Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka
Konservasi Energi.
- 3 -
13. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut
Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi
yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai
kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
14. Kompetensi K erja yang selanjutnya disebut Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang
sesuai dengan standar yang ditetapkan .
15. Kinerja Energi adalah hasil terukur terkait dengan
Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi
Energi.
16. Pengukuran dan Verifikasi ( M easurement and V erification )
adalah proses perencanaan, pengukuran, pengumpulan
data, analisis, verifikasi , dan pelaporan K inerja Energi
atau peningkatan Kinerja Energi terhadap organisasi,
fisik, situs, fasilitas, peralatan, sistem, proses, atau
aktivitas di mana K inerja Energi atau peningkatan Kinerja
Energi diukur dan diverifikasi.
17. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk
memimpin tim Manajemen Energi.
18. Auditor Energi adalah orang yang melakukan Audit
Energi.
19. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat
LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan
sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah
memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi.
20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang E nergi.
23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang E nergi.
BAB II
PELAKSANAAN MANAJEMEN ENERGI
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
AkreditasiTerkait Pasal 1Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
EfekTerkait Pasal 1Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Efisiensi EnergiTerkait Pasal 1Efisiensi Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kompetensi KerjaTerkait Pasal 1Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara