Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan berakhir
apabila:
a. telah mempunyai putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap;
b. perkara telah diselesaikan di luar persidangan;
c. surat kuasa dicabut; atau
d. pemohon meninggal dunia.
(2) Dalam hal penanganan perkara perdata, apabila
pemohon meninggal dunia maka ahli waris dapat
membuat surat kuasa baru.
- 8 -
Bagian Keenam
Jasa Advokat Indonesia dan/atau Jaksa Pengacara Negara
Istilah Terkait
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
AdvokatDisebut dalam Pasal 20Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan telah memenuhi…
AhliDisebut dalam Pasal 20orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Ahli WarisDisebut dalam Pasal 20Ahli Waris adalah pihak utama dalam hubungan pewarisan menurut hukum yang berlaku.
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaksaDisebut dalam Pasal 20Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangan berdasarkan…
Jaksa Pengacara NegaraDisebut dalam Pasal 20Jaksa Pengacara Negara adalah istilah yang digunakan dalam hukum kejaksaan dan penuntutan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 20Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045