Pasal 137
(1) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan arsip
Sekretariat Jenderal, pembinaan dan penyelenggaraan
kearsipan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia,
dan pengembangan kerja sama di bidang kearsipa n
Kementerian.
(2) Subbagian Pengelolaan Informasi Hukum mempunyai tugas
melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis,
dokumentasi, pemberian pelayanan informasi hukum,
publikasi, dan sosialisasi peraturan perundangan - undangan
dan produk hukum Kementerian dan Perw akilan Republik
Indonesia.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan,
sumber daya manusia, tata laksana, kearsipan, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara, persuratan,
kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan sistem
pengendalian intern Biro, serta analisis data dan pelaporan.
Bagian Kesembilan
Biro Umum dan Pengadaan
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 137Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KearsipanDisebut dalam Pasal 137Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 137orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 137Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 137Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 137Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 137Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045