Pasal 493
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
492, Bagian Dukungan Pimpinan, Kertas Kerja, Korespondensi
Diplomatik, dan Analisis Pelayanan Publik menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kertas
kerja, serta pelaksanaan dukungan subtansi dan tata usaha
pimpinan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan norma
korespondensi diplomatik; dan
c. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan terpadu,
analisis data dan pelayanan publik.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 493Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
Pelayanan TerpaduDisebut dalam Pasal 493Pelayanan Terpadu adalah model penyelenggaraan pelayanan yang mengintegrasikan beberapa jenis layanan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kepastian bagi…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045