Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 69
Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 8 huruf a terdiri atas:
a. benih;
b. pupuk;
c. pestisida;
d. alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau
ke pelabuhan;
f. alat transportasi;
g. mesin pertanian;
h. pembentukan infrastruktur pasar; dan
i. verifikasi atau penelusuran teknis.
Istilah Terkait
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Jalan UmumDisebut dalam Pasal 69Jalan Umum adalah istilah dalam hukum jalan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan, status dan…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 69Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PestisidaDisebut dalam Pasal 69Pestisida adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
PupukDisebut dalam Pasal 69Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Struktur PasarDisebut dalam Pasal 69Struktur Pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek yang memengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045