Pasal 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan
keamanan untuk menjqga kondusivitas, stabilitas dan
ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e
meliputi:
a. pengembangata zrrna pertahanan dan keamanan
serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas
dan stabilitas kawasan secara optimal;
b. penetapan batas wilayah negara di Laut melalui
diplomasi dengan negara tetangga;
dan
c upaya penganranan dan penegakan
hukum.
(21 Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan
keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan
kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal
sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. efektivitas kegiatan di z.ona
dan keamanan dengan
tikan dengan
pemanfaatan ruang Laut lainnya;
b. prasarrana dan sarana
pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan;
dan
c
J
NEPUBLIK INDONESIA
c frekuensi pengawasan dengan
menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi
dengan negara tetangga.
(3) Strategi untuk penetapan batas wilayah negara di Laut
melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melakukan bilateral dengan negara
tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam
mendukung posisi Indonesia dal,am
batas maritim.
(4) Strategi untuk upaya pengamanan dan
hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
penertiban
a, melaksanakan dan
ketaatan kapal;
b. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan
pemerintah dalam penang€rnan pelanggaran
tindak pidana; dan
c. meningkatkan dan membina peran serta
Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
Istilah Terkait
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
AnakDisebut dalam Pasal 12Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 12Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 12Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 12Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PenetapanDisebut dalam Pasal 12Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengembangDisebut dalam Pasal 12Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045