Pasal 18
(l) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. PelabuhanPerikanan;
b. sentra kegiatan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha
(3) Pusat industri kel,autan se dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Maritim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 19...
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_23_
Pasd 19
(l) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan dilaksanakan sesuai pentahapan
umum Pelabuhan Perikanan yang terdiri atas:
a. rencana Pelabuhan
Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
Perikanan dengan target mencapai kelas
pangkalan pendaratan ikan (PPI);
d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan
dengan target kelas Pelabuhan
Perikanan Pantai (PPP);
e penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan
industri yang menunjang kegiatan perikanan
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN); dan
f. pengembangan pelabuhan Perikanan yang
berdaya saing global dengan target mencapai kelas
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bioteknologi KelautanDisebut dalam Pasal 18Bioteknologi Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Industri MaritimDisebut dalam Pasal 18Industri Maritim adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
KelautanDisebut dalam Pasal 18Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
KepelabuhananDisebut dalam Pasal 18Kepelabuhanan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 18Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Pelabuhan PerikananDisebut dalam Pasal 18Pelabuhan Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045