Pasal 42
(U Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Pangandaran-Kalipucang-Segara Anakan-
Nusalambangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (3) huruf b meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
a. Pertambangan yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Pangandaran Provinsi
Jawa Barat dan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa
Tengah;
b. Pelabuhan yang berada di sebrg:an perairan
sebelah selatan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa
Tengah; dan
c. Pertahanan dan Keamanan yang berada di
sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten
Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
a. Cagar Atram taut Pananjung Pangandaran di
Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat; dan
b. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah
Pangandaran Provinsi Jawa Barat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Kawasan Budi DayaDisebut dalam Pasal 42Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan budi daya berdasarkan penetapan dan…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 42Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Kawasan LindungDisebut dalam Pasal 42Kawasan Lindung adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan lindung berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam…
PanganDisebut dalam Pasal 42Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PatenDisebut dalam Pasal 42Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 42Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 42Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045