Pasal 94
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b
disusun dengan
a. WPPNRI;
b. pelaksanaan . . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
jenis ikan
b. pelaksanaan kegiatan penangkapan
yang beruaya jauh, beruaya antrr z'ona ekonomi
jenis
eksklusif, jenis ikan anadrom, ikan katadrom
yang berada di znna ekonomi eksklusif dan
spesies sedenter yang berada di landas kontinen
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan dan hukum Internasional;
c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak
negatif pada Sumber Daya Ikan di mna ekonomi
eksklusif dan landas kontinen;
kapal
d. pelaksanaan penegakan hukum terhadap
peraturan
ikan asing sesuai dengan ketentuan
undangan dan/atau hukum
internasional; dan
e kegiatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu keberlanjutan usaha
ikan.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorra U8Y
sebaqaimana pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
I. penelitian dan pendidikan
2. penangkapan ikan secara terukur sesuai
dengan ketentuan peraturan
undangan;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan
ikan, alat bantu ikan, dan
ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan
undangan;
4 konservasi keanekaragaman hayati Laut;
5 kepentingan
negara;
pendeteksi
6. kegiatan pemasangan peralatan
tsunami; dan/ atau
7. lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona UBY;
b kegiatan yang di dengan syarat
meliputi:
1. usaha wisata dan angkutan Laut;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan
secara menetap;
REPUBUK INDONESIA
pengerukan;
3. pembuangan material hasil
4. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah
Laut; dan/atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya
Ikan di zonaUSY;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan
ikan, dan ukuran kapal yang dilarang
jalur
beroperasi di semua penangkapan ikan
dan di semua WPPNRI;
2. pembuangan sampah, limbah, air balas dari
kapal, dan pembuangan bahan beracun dan
berbahaya ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8Y'
Istilah Terkait
Alat Bantu Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan…
Alat Penangkapan IkanDisebut dalam Pasal 94Alat Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur,…
Angkutan LautDisebut dalam Pasal 94Angkutan Laut adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda laut sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 94Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 94Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 94Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
LimbahDisebut dalam Pasal 94Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 94Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045