Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No277576A
I:IIEFITII=N
T
-t4-
Agar setiap orEmg memerintahkan
,
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Jttli2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 2Juli2O26
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 73
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONES[A
dan
Djaman
SK No294367A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
PENJEI,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2026
TENTANG
KONSESI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN INSENTIF
BAGI PERUSAHAAN
I. UMUM
Peraturan Pemerintah ini disusun guna menindaklanjuti disahkannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang
mengamanatkan beberapa substansi untuk diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Beberapa substansi dimaksud yaitu:
a. bentuk dan tata cara pemberian Insentif yang menjadi kewajiban
Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada pemsahaan swasta yang
mempekerjakan Penyandang Disabilitas;
b. bentuk dan tata cara pemberian Insentif yang menjadi kewajiban
Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada perusahaan pariwisata yang
jasa
menyelenggarakan pedalanan wisata yang mudah diakses oleh
Penyandang Disabilitas;
c. besar dan jenis Konsesi yang menjadi kewajiban Pemerintah dan
Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas; dan
d. bentuk dan tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi
untuk Penyandang Disabilitas.
Peraturan Pemerintah ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan pihak terkait untuk mengimplementasikan amanat
pada
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
level yang lebih teknis. Semangat penjaminan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas dalam segala aspek kehidupan yang digagas dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
menjadi dasar p[jakan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah ini.
Penyediaan . . .
SK No294368A
REPUBUK INDONESIA
-2-
Penyediaan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas diharapkan mampu
meningkatkan kesejahteraan dan mampu mendorong partisipasi Penyandang
Disabilitas dalam masyarakat. Konsesi paling rendah sebesar 2Oo/o (dua
puluh persen) diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta
mendorong pihak swasta untuk memberikan Konsesi, Pihak swasta yang
memberikan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dapat diberikan Insentif
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemberian Konsesi untuk
Penyandang Disabilitas diberikan untuk sembilan jenis barang/jasa yang
dibutuhkan untuk menunjang kehidupannya.
Secara sistematis, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai
pemberi dan penerima Konsesi, jenis dan besar Konsesi, pemberian Insentif,
dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta ketentuan
peralihan.
u PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggara
pelayanan publik di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah termasuk Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum
Daerah, Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi, dan Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Ayatl2l
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5. . .
SK No 277648 A
BUK INOONESIA
-3-
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pendamping" adalah orang yaflg memiliki
pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan pada seseorang,
serta mampu memberikan terhadap Penyandang
Disabilitas yang membersamai Penyandang Disabilitas dalam
melakukan aktivitasnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan "biaya pendidikan" mencakup biaya satuan
pendidikan, biaya dan/atau pengelolaan
pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "biaya mencakup biaya satuan
pendidikan dan biaya dan/atau pengelolaan
pendidikan.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10. . .
SK No277647A
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
-4-
Pasal 1O
Hurufa
Tarif pelayanan kesehatan memperhitungkan biaya satuan
pembiayaan (unit cr,sfl, jasa pelayanan, dan biaya pengembangan
fasilitas pelayanan kesehatan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "perangkat lunalf adalah satu atau
sekumpulan program komputer yang dapat membantu
kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan
kegiatan sehari-hari.
Ayat (2)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk mobilitas" antara
lain kursi roda adaptif, kruk, prostesis dan orthosis, walleer,
standing dan kursi roda elektrik.
frame,
Hurufb
Yang dimaksud dengan "AIat Bantu untuk pendengaran"
antara lain Alat Bantu dengar, aclilear implant, jartn getar-
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk penglihatan"
antara lain Alat Bantu lorz-uision, aplikasi pembaca layar,
aplikasi pembaca foto/image desoiption, tongkat putih' jam
braille, magntfier, dan layar penampil braille.
Hurufd. , .
SK No294137A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
5-
Hurufd
Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk intelektual' antara
lain perangkat lunak pendidikan adaptif dan AIat Bantu
monitoring jarak jauh (location detedor).
Huruf e
Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk komunikasi"
antara lain aplikasi transcriber, uideo relag seruice (VRS),
augmentatiue and altematiue ammunication (AAC), spech
reagnition sofiutare, speech output sofiutare dan uoie
ampliftution system.
Huruf f
Yang dimalsud dengan'Alat Bantu untuk mental" antara lain
noise canelling.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup je1as.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g. . .
SK No294136A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES[A
-6-
Hurufg
Yang dimaksud dengan "biaya kepemilikan tempat tinggal" adalah
biaya provisi, biaya notaris, biaya penilaian lappraisatl, dan biaya
kredit perumahan rakyat lainnya.
Hurufh
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Hurufa
Yang dima,ksud dengan "pelatihan kerja" adalah keseluruhan
kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap
dan etos kerja, produktivitas, disiplin, pada tingkat keterampilan
dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi
jabatan atau pekerjaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sertifikasi kompetensi kerja" adalah proses
pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis
dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar
Khusus.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20...
SK No294138A
PRESIDEN
REFUBLIK INOONESIA
-7
Pasal 2O
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
PasaJ22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup je1as.
Pasal 26
Huruf a
Apresiasi diberikan dalam bentuk antara lain lencana, trofi,
dan/atau piagam.
Huruf b
Promosi dan publikasi diberikan dalam bentuk antara lain
penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan
kecil, fasilitasi pameran, fasilitasi pendampingan produk dan
promosi, serta kemudahan pembuatan, publikasi, dan
penyebarluasan iklan elektronik untuk kepentingan pemasaran
atau promosi.
Huruf c
Kemudahan perizinan diberikan dalam bentuk antara lain
pemberian bantuan teknis, pemberian bantuan sarana dan
prasarana, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan
melalui pelayanan terpadu satu pintu, serta kemudahan proses
sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan,
Hurufd. . .
SK No294l34A
PRESIOEN
REPUBUK INDONESI,A
-8-
Huruf d
Bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses diberikan dalam
bentuk antara lain ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat
yang lebih tinggi dalam bentuk bidang miring dan/atau lift, kamar
mandi atau toilet yang mudah digunakan bagi Penyandang
juru
Disabilitas, juru bahasa isyarat, juru ketik, dan/ atau gambar
dalam rapat atau pertemuan kerja, serta komputer yang dilengkapi
dengan perangkat lunak pembaca layar.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7188
SK No294359A
Istilah Terkait
Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
Konsesi bagi Penyandang DisabilitasDisebut dalam Pasal 32Konsesi bagi Penyandang Disabilitas adalah potongan biaya yang diberikan kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah, atau…
Penyandang DisabilitasDisebut dalam Pasal 32Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 32Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 32Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Biaya PendidikanDisebut dalam Pasal 32Biaya Pendidikan adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 32Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
GuruDisebut dalam Pasal 32Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045