Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
UU Nomor 1 Tahun 2023 telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 601
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Istilah Terkait
Kekerasan adalah perbuatan dengan atau tanpa penggunaan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, penderitaan fisik,…
Ancaman KekerasanDasar hukum merujuk regulasi iniAncaman Kekerasan adalah pernyataan atau tindakan yang menimbulkan ketakutan akan terjadinya kekerasan dan digunakan untuk menekan kehendak orang…
A ContrarioDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniA contrario adalah metode penalaran atau konstruksi hukum yang menarik kesimpulan bahwa apabila suatu ketentuan secara khusus mengatur…
Agen ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan tindakan terhadap Informasi Elektronik tertentu secara…
Akreditasi PendidikanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkreditasi Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Akses IlegalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkses ilegal adalah perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau secara melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik…
Akses Sistem ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkses Sistem Elektronik adalah kegiatan berinteraksi dengan Sistem Elektronik secara mandiri atau melalui sarana tertentu sesuai hak dan…
Alasan Penghapus PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlasan penghapus pidana adalah keadaan yang berdasarkan hukum menyebabkan seseorang tidak dipidana meskipun perbuatannya pada dasarnya memenuhi unsur…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045