Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
UU Nomor 1 Tahun 2023 telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 71
(1) Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda.
(2) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika: a. tanpa Korban; b. Korban tidak mempermasalahkan; atau c. bukan pengulangan Tindak Pidana.
(3) Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda paling banyak kategori V dan pidana denda paling sedikit kategori III.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Istilah Terkait
Bahasa Indonesia dalam Dokumen Resmi adalah istilah dalam hukum simbol dan bahasa negara yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan,…
Bahasa Indonesia dalam Forum NasionalTerkait Pasal 71Bahasa Indonesia dalam Forum Nasional adalah istilah dalam hukum simbol dan bahasa negara yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan,…
Bahasa Indonesia dalam Nama BangunanTerkait Pasal 71Bahasa Indonesia dalam Nama Bangunan adalah istilah dalam hukum simbol dan bahasa negara yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan,…
Bahasa Indonesia dalam PerjanjianTerkait Pasal 71Bahasa Indonesia dalam Perjanjian adalah istilah dalam hukum simbol dan bahasa negara yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen,…
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa NegaraTerkait Pasal 71Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara adalah istilah dalam hukum simbol dan bahasa negara yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan,…
Bendera Negara IndonesiaTerkait Pasal 71Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bentuk, ukuran, penggunaan, pengibaran,…
Tindak PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
A ContrarioDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniA contrario adalah metode penalaran atau konstruksi hukum yang menarik kesimpulan bahwa apabila suatu ketentuan secara khusus mengatur…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045