Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
UU Nomor 1 Tahun 2023 telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 79
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Istilah Terkait
Akses ilegal adalah perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau secara melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik…
CardingTerkait Pasal 79Carding adalah penggunaan atau penyalahgunaan data kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan…
Pidana DendaTerkait Pasal 79Pidana denda adalah pidana berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan. Definisi tersebut secara…
A ContrarioDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniA contrario adalah metode penalaran atau konstruksi hukum yang menarik kesimpulan bahwa apabila suatu ketentuan secara khusus mengatur…
Agen ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan tindakan terhadap Informasi Elektronik tertentu secara…
Akreditasi PendidikanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkreditasi Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Akses Sistem ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkses Sistem Elektronik adalah kegiatan berinteraksi dengan Sistem Elektronik secara mandiri atau melalui sarana tertentu sesuai hak dan…
Alasan Penghapus PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlasan penghapus pidana adalah keadaan yang berdasarkan hukum menyebabkan seseorang tidak dipidana meskipun perbuatannya pada dasarnya memenuhi unsur…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045