Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
UU Nomor 1 Tahun 2023 telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 24
(1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
(2) Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
Istilah Terkait
Delik adalah istilah dalam hukum pidana yang digunakan untuk menunjuk perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana dan dapat…
Delik AduanTerkait Pasal 24Delik aduan adalah tindak pidana yang proses penuntutannya mensyaratkan adanya pengaduan dari orang atau pihak yang secara khusus…
Delik Aduan AbsolutTerkait Pasal 24Delik aduan absolut adalah tindak pidana yang dalam setiap keadaan hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari pihak…
Delik Aduan RelatifTerkait Pasal 24Delik aduan relatif adalah tindak pidana yang pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa, tetapi dalam keadaan tertentu menjadi…
Delik BiasaTerkait Pasal 24Delik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak…
Tindak PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
A ContrarioDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniA contrario adalah metode penalaran atau konstruksi hukum yang menarik kesimpulan bahwa apabila suatu ketentuan secara khusus mengatur…
Agen ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan tindakan terhadap Informasi Elektronik tertentu secara…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045