Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
UU Nomor 1 Tahun 2023 telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 66
(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
c. pengumuman putusan hakim;
d. pembayaran ganti rugi;
e. pencabutan izin tertentu; dan
f. pemenuhan kewajiban adat setempat.
(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.
(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.
Istilah Terkait
Bahasa Indonesia dalam Dokumen Resmi adalah istilah dalam hukum simbol dan bahasa negara yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan,…
Bahasa Indonesia dalam Forum NasionalTerkait Pasal 66Bahasa Indonesia dalam Forum Nasional adalah istilah dalam hukum simbol dan bahasa negara yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan,…
Bahasa Indonesia dalam Nama BangunanTerkait Pasal 66Bahasa Indonesia dalam Nama Bangunan adalah istilah dalam hukum simbol dan bahasa negara yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan,…
Bahasa Indonesia dalam PerjanjianTerkait Pasal 66Bahasa Indonesia dalam Perjanjian adalah istilah dalam hukum simbol dan bahasa negara yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen,…
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa NegaraTerkait Pasal 66Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara adalah istilah dalam hukum simbol dan bahasa negara yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan,…
Bendera Negara IndonesiaTerkait Pasal 66Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bentuk, ukuran, penggunaan, pengibaran,…
Tindak PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Pidana TambahanTerkait Pasal 66Pidana tambahan adalah jenis pidana yang dapat dijatuhkan sebagai tambahan terhadap pidana pokok untuk mencapai tujuan pemidanaan sebagaimana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045