Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
UU Nomor 1 Tahun 2023 telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 85
(1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan: a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan; b. kemampuan kerja terdakwa; c. persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial; d. riwayat sosial terdakwa; e. pelindungan keselamatan kerja terdakwa; f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
(3) Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
(4) Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
(5) Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
(6) Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
(7) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib: a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut; b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau c. membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
(8) Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
(9) Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat: a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim; b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Istilah Terkait
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
A ContrarioDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniA contrario adalah metode penalaran atau konstruksi hukum yang menarik kesimpulan bahwa apabila suatu ketentuan secara khusus mengatur…
Agen ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan tindakan terhadap Informasi Elektronik tertentu secara…
Akreditasi PendidikanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkreditasi Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Akses IlegalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkses ilegal adalah perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau secara melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik…
Akses Sistem ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkses Sistem Elektronik adalah kegiatan berinteraksi dengan Sistem Elektronik secara mandiri atau melalui sarana tertentu sesuai hak dan…
Alasan Penghapus PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlasan penghapus pidana adalah keadaan yang berdasarkan hukum menyebabkan seseorang tidak dipidana meskipun perbuatannya pada dasarnya memenuhi unsur…
Anak dalam Situasi DaruratDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAnak dalam Situasi Darurat adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045