Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
UU Nomor 1 Tahun 2023 telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 8
(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.
Istilah Terkait
Anak dalam Situasi Darurat adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan…
Anak dari Kelompok Minoritas dan TerisolasiTerkait Pasal 8Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek…
Anak dengan HIV/AIDSTerkait Pasal 8Anak dengan HIV/AIDS adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan dengan…
Anak dengan Perilaku Sosial MenyimpangTerkait Pasal 8Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang…
Anak Korban Jaringan TerorismeTerkait Pasal 8Anak Korban Jaringan Terorisme adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan…
Anak Korban Kejahatan SeksualTerkait Pasal 8Anak Korban Kejahatan Seksual adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan…
Anak Korban Kekerasan FisikTerkait Pasal 8Anak Korban Kekerasan Fisik adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan…
Anak Korban Kekerasan PsikisTerkait Pasal 8Anak Korban Kekerasan Psikis adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045