Pasal 691
Subdirektorat Pemeriksaan V I.A.2 mempunyai tugas:
a. pada lingkup Badan Pengawas Obat dan Makanan dan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta
lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengusulk an tim pemeriksa;
3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil
pemeriksaan;
4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian negara;
5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah,
DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang
bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan
publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang -
undangan;
- 260 -
7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHP L , baik
yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa
BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan
atas nama BPK;
8. melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern
pada entitas terperiksa;
9. memantau pelak sanaan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan;
10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang
akan disampaikan kepada pemangku kepentingan
yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem
informasi pemeriks aan ; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja
Direktorat Pemeriksaan VI.A.
Bagian Keempat
Direktorat Pemeriksaan VI.B
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan Penyelenggara Jaminan SosialDisebut dalam Pasal 691Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan prinsip nirlaba, kegotongroyongan,…
BahasaDisebut dalam Pasal 691Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 691Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 691Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Jaminan SosialDisebut dalam Pasal 691Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
KesehatanDisebut dalam Pasal 691Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
ObatDisebut dalam Pasal 691Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045