Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
Penyusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c
mempertimbangkan:
a. rencana induk penyelenggaraan keantariksaan;
b. peta jalan pembangunan Satelit;
c. proyeksi kebutuhan;
d. proyeksi regulasi penggunaan frekuensi;
e. program dan prioritas nasional;
f. perkembangan teknologi platform dan sensor;
g. perkembangan teknologi sistem Stasiun Bumi; dan
h. perkembangan teknologi pengolahan dan pengarsipan
data.
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
JalanDisebut dalam Pasal 15Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KeantariksaanDisebut dalam Pasal 15Keantariksaan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum keantariksaan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan dan penyelenggaraan…
Penyelenggaraan KeantariksaanDisebut dalam Pasal 15Penyelenggaraan Keantariksaan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum keantariksaan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045