Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
Penentuan data Satelit yang akan diterima oleh Stasiun Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
mempertimbangkan:
a. kebutuhan data Satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) hingga 5 (lima) tahun ke depan;
b. S atelit yang akan dioperasikan;
c. perkembangan teknologi sensor aktif/pasif;
d. cakupan area perekaman;
e. pembaharuan sistem Stasiun Bumi ; dan
f. kepentingan nasional berdasarkan prioritas nasional .
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepentingan NasionalDisebut dalam Pasal 13Kepentingan nasional dalam hukum pidana adalah kepentingan hukum Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang dari perbuatan yang menyerang atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045