Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Koreksi radiometrik yang digunakan untuk analisis digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 6 huruf a dapat
berupa:
a. koreksi radiometrik dasar; dan
b. koreksi radiometrik lanjutan.
(2) Hasil koreksi radiometrik dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. data terkoreksi t op of atmosphere ;
b. temperatur kecerahan; dan
c. data single look complex dan multi look .
(3) Hasil koreksi radiometrik lanjutan untuk citra optis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
berupa:
a. hasil koreksi bottom of atmosphere atau reflektan
permukaan; dan
b. hasil koreksi topografi.
(4) Hasil koreksi radiometrik lanjutan untuk citra radar
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
berupa:
a. nilai hambur balik;
b. citra layove r;
c. citra koherensi; dan
d. citra interferogram .
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045