Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
(1) Pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional
dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi tertentu.
(2) Untuk memenuhi kompetensi tertentu pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia melalui pembinaan, pelatihan, dan /atau
bimbingan teknis.
(3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dapat
dilakukan oleh BRIN berdasarkan permintaan Instansi
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
- 17 -
(4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh
deputi yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya
manusia i lmu pengetahuan dan teknologi .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 48Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045