Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Indikator capaian akuisisi D ata Penginderaan Jauh diukur
setiap tahun.
(2) Indikator capaian akuisisi D ata Penginderaan Jauh
resolusi rendah dihitung dari jumlah interrupt dari data
untuk aplikasi kebakaran hutan, dengan standar terbaik
0 (nol).
(3) Indikator capaian akuisisi D ata P enginderaan Jauh
resolusi menengah dihitung dari jumlah liputan seluruh
wilayah darat Indonesia <15% (kurang dari lima belas
persen) awan dalam 1 ( satu ) tahun, dengan standar
terbaik 25 (dua puluh lima).
(4) Indikator capaian akuisisi D ata Penginderaan Jauh
resolusi tinggi dihitung dari kemampuan akuisisi <15%
(kurang dari lima belas persen) awan dari wilayah darat
2
dan pesisir Indonesia 3.000.000 km (tiga juta kilometer
persegi), dengan standar terbaik 100% (seratus persen).
(5) Indikator capaian akuisisi D ata Penginderaan Jauh
resolusi sangat tinggi dihitung dari kemampuan 35% (tiga
puluh lima persen) dari wilayah darat Indonesia 1.900.000
2
km (satu juta s embilan ratus ribu kilometer persegi),
dengan standar terbaik adalah 100% (seratus persen).
- 9 -
Istilah Terkait
Akuisisi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
HutanDisebut dalam Pasal 19Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
PersDisebut dalam Pasal 19Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045