Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 40
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah memerlukan data resolusi tinggi dan sangat tinggi,
pengadaan citra Satelit hanya dapat dilaksanakan oleh
BRIN.
(2) Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
melakukan pengadaan citra Satelit melalui pembelian di
luar hasil rapat korodinasi nasional yang telah ditetapkan
oleh Kepala BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (4) yang bersifat komersial setelah berkoordinasi
dengan BRIN.
(3) Pengadaan citra Satelit yang dilakukan oleh Instansi
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui
pembelian dari Penyedia Data dan kerja sama dengan
Asing yang bersifat komersial harus memenuhi
persyaratan:
a. sesuai dengan kebutuhan P engguna;
b. dilaksanakan secara selektif; dan
c. data bersifat multi - lisensi.
(4) Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang
mendapatkan citra Satelit dari hasil pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyerahkan
citra Satelit.
(5) Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang
telah menyerahkan data citra berhak memperoleh akses
kembali terhadap data tersebut untuk keperluan internal.
(6) Data citra yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) meliputi data mentah dan/atau data
terproses yang relevan dengan tujuan pengadaan.
(7) BRIN bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan,
dan menyediakan akses terhadap data citra yang telah
diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
BAB VII
PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
PENGINDERAAN JAUH
Bagian Kesatu
Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 40Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
LisensiDisebut dalam Pasal 40Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
PembeliDisebut dalam Pasal 40Pembeli adalah pihak yang berkewajiban membayar harga dan berhak menerima barang sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 40Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PersDisebut dalam Pasal 40Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045