Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) Pengolahan Data proses menjadi analisis informasi dapat
dilaksanakan oleh BRIN, Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau Masyarakat.
(2) Pelaksanaan Pengolahan Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk tujuan:
a. pelaksanaan pengolah data;
b. mendapatkan informasi untuk validasi kualitas data
untuk citra yang baru; dan/atau
c. validasi dan kalibrasi Data Penginderaan Jauh.
(3) Dalam rangka validasi dan kalibrasi Data Pengindraan
Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, BRIN
memperoleh data sekunder yang tersedia di Instansi
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
peraturan perundang - undangan.
- 12 -
BAB VI
PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
DATA PENGINDERAAN JAUH
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 32Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 32Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KalibrasiDisebut dalam Pasal 32Kalibrasi adalah kegiatan untuk menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan alat ukur dan nilai acuan yang dapat ditelusuri…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 32Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045