Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Metode Pengolahan Data untuk mengolah data proses
menjadi analisis informasi meliputi:
a. klasifikasi; dan
b. deteksi parameter geobiofisik.
- 11 -
(2) Untuk menjamin kualitas hasil klasifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus ditentukan:
a. metode klasifikasi;
b. metode pengukuran kualitas hasil klasifikasi; dan
c. kualifikasi pelaksana pengolahan klasifikasi.
(3) Untuk menjamin kualitas hasil deteksi parameter
geobiofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus ditentukan ekstraksi mengenai:
a. metode deteksi parameter geobiofisik;
b. metode pengukuran kualitas hasil parameter
geobiofisik; dan
c. kualifikasi pelaksana pengolahan parameter
geobiofisik.
Bagian Ketiga
Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045