Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penginderaan Jauh adalah penginderaan permukaan
bumi dari dirgantara dengan memanfaatkan sifat
gelombang elektromagnetik yang dipancarkan,
dipantulkan, atau dihamburkan oleh objek yang diindera.
2. Perolehan Data adalah salah satu bentuk kegiatan
Penginderaan Jauh yang berupa pengumpulan data
tentang objek di permukaan bumi yang berada pada
daerah tertentu di dalam wilayah kedaulatan Republik
Indonesia.
3. Pengolahan Data adalah salah satu bentuk kegiatan
Penginderaan Jauh yang berupa usaha untuk memperoleh
informasi mengenai kualitas, kuantitas, dan sebaran
sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana, dan
prasarana nasional tentang wilayah kedaulatan Repub lik
Indonesia.
4. Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk kegiatan
Penginderaan Jauh ya ng berupa upaya administrasi
terpadu dan terpusat untuk kemanfaatan maksimal atas
D ata Penginderaan Jauh tentang wilayah kedaulatan
Republik Indonesia.
5. Pendistribusian Data adalah salah satu bentuk kegiatan
Penginderaan Jauh yang berupa penyebaran data primer
dan data proses kepada Pengguna agar dapat
menghasilkan analisis informasi.
6. Pemanfaatan Data adalah salah satu bentuk kegiatan
Pengindera a n Jauh yang menggunakan analisis informasi
Penginderaan Jauh dalam berbagai keperluan guna
mendukung pembangunan nasional.
7. Diseminasi Informasi adalah salah satu bentuk kegiatan
Penginderaan Jauh yang berupa penyebaran hasil analisis
informasi Penginderaan Jauh kepada Pengguna agar dapat
memanfaatkan informasi tersebut.
8. Satelit adalah wahana antariksa yang beredar mengelilingi
bumi berfungsi sebagai sarana Perolehan Data primer
dalam kegiatan Penginderaan Jauh.
9. Stasiun Bumi adalah fasilitas di permukaan bumi untuk
menerima dan merekam data Satelit Penginderaan Jauh
resolusi menengah dan tinggi.
10. Data Penginderaan Jauh adalah informasi tentang objek,
daerah, atau gejala di darat, laut, dan atmosfer serta
antariksa yang diindera melalui Satelit dan/atau wahana
lain.
11. Metadata adalah informasi terstruktur yang
mendeskripsikan, menjelaskan, atau setidaknya
- 3 -
menjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan
kembali, digunakan, atau dikelola.
12. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI dan
Polri).
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
14. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya
disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam
menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
pen yelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan
keantariksaan yang terintegrasi.
15. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang,
termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau
pemangku kepentingan nonpemerintah lain.
16. Penyedia Data adalah badan usaha di dalam maupun di
luar negeri yang mampu menyediakan Data Penginderaan
Jauh.
17. Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data
dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
18. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah
organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan
keantariksaan.
BAB II
PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN SATELIT
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Hukum AdatTerkait Pasal 1Hukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
InvensiTerkait Pasal 1Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi berupa produk atau…
KeantariksaanTerkait Pasal 1Keantariksaan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum keantariksaan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan dan penyelenggaraan…
KorporasiTerkait Pasal 1Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045