Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 43
(1) Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh dilaksanakan
untuk menyebarluaskan informasi Penginderaan Jauh
kepada Pengguna.
(2) Penyajian informasi dalam Diseminasi Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti
kaidah kartografi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(3) Diseminasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pemanfaatan lahan dilakukan oleh wali data yang
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(4) Diseminasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk cuaca mengikuti kaidah yang berlaku di bidang
meteorologi dan geofisika dan dilarang memublikasikan
hasil pengamatannya langsung kepada Masyarakat
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundan g -
undangan.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 43Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GeofisikaDisebut dalam Pasal 43Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan sifat fisik bumi dan fenomena kebumian yang diamati serta diinformasikan untuk…
IkanDisebut dalam Pasal 43Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 43Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
MeteorologiDisebut dalam Pasal 43Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca dan dinamika atmosfer yang diamati, dikelola, dan diinformasikan untuk keselamatan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045