Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 25
(1) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 4
huruf a dilaksanakan mengacu pada informasi geospasial
dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(2) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. koreksi geometrik sistematik dasar dengan parameter
sensor;
- 10 -
b. koreksi geometrik sistematik lanjutan dengan
parameter sensor, model elevasi digital , dan titik
kontrol citra ; atau
c. koreksi geometrik orto rektifikasi dengan
menggunakan parameter sensor, model elevasi
digital , dan titik kontrol bumi .
(3) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan sebagai dasar pembuatan informasi geospasial
tematik.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 25Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 25Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 25Informasi Geospasial adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan…
Informasi Geospasial DasarDisebut dalam Pasal 25Informasi Geospasial Dasar adalah hasil pengolahan data mengenai geospasial dasar yang dapat digunakan untuk pelayanan, pengambilan keputusan, atau…
Informasi Geospasial TematikDisebut dalam Pasal 25Informasi Geospasial Tematik adalah hasil pengolahan data mengenai geospasial tematik yang dapat digunakan untuk pelayanan, pengambilan keputusan, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045