Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b
mempertimbangkan:
a. p rogram dan prioritas nasional;
b. asas, prinsip, dan tujuan pembangunan Stasiun
Bumi;
- 7 -
c. perkembangan teknologi Satelit observasi bumi;
d. kompatibilitas dengan sistem lainnya; dan
e. integrasi dan redundansi terhadap sistem yang ada .
(2) Spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. penguatan antena ( antenna gain ) ;
b. jaminan kualitas pengiriman dan penerimaan sinyal
Satelit yang memenuhi persyaratan;
c. rentang frekuensi kerja yang memenuhi persyaratan;
d. sistem kendali antena yang memenuhi persyaratan;
e. jarak bebas pandang; dan
f. masa operasi.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
JaminanDisebut dalam Pasal 14mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PersDisebut dalam Pasal 14Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045