Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 18
(1) Dalam hal Bank tidak mampu dan/atau berpotensi
tidak memenuhi LCR sesuai dengan tahapan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2), Bank
wajib :
a. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan ; dan
- 10 -
b. melakukan langkah yang diperlukan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disampaikan secara daring melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan .
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a belum tersedia, Bank wajib menyampaikan
laporan secara luring.
(4) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 3 ) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank
yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi
Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi
Daerah Khusus Jakarta.
(5) Tata cara, f ormat , dan jangka waktu laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Langkah yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b mencakup:
a. menganalisis kondisi likuiditas Bank yang meliputi:
1. alasan atau faktor yang berpotensi atau
menyebabkan kegagalan Bank dalam
memenuhi persyaratan LCR sesuai dengan
tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat ( 2 );
2. langkah yang telah dan akan dilakukan untuk
memperbaiki kondisi likuiditas; dan
3. jangka waktu s tres likuiditas ( liquidity stress )
yang diperkirakan oleh Bank;
b. menyampaikan laporan analisis atas kondisi
likuiditas Bank sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan informasi lebih lanjut terkait kondisi
likuiditas Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan;
dan
c. melaksanakan langkah perbaikan.
( 8 ) Dalam hal kondisi likuiditas Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpotensi mengganggu
kelangsungan usaha, Bank dapat menggunakan HQLA
yang menyebabkan LCR Bank menjadi kurang dari
100% (seratus persen) dengan persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 18Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
AnakDisebut dalam Pasal 18Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 18Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 18orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 18Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerbankanDisebut dalam Pasal 18Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045