Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 16
(1) Kewajiban publikasi perhitungan LCR triwulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
pertama kali dilakukan untuk posisi laporan bulan
September 2026.
(2) Bank wajib mempublikasikan perhitungan dan/atau
nilai LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan
September, dan bulan Desember.
(3) P ublikasi perhitungan dan /atau nilai LCR triwulanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan
laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Maret,
Juni, dan September; dan
b. tanggal ter akhir bulan Maret tahun berikutnya
setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan
posisi akhir bulan Desember.
(4) T ata cara, format, dan jangka waktu publikasi
perhitungan LCR triwulanan dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
transparansi dan publikasi laporan b ank.
(5) Bank dinyatakan tidak mempublikasikan LCR
triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
hal laporan publikasi triwulanan yang diumumkan
tidak mencantumkan informasi mengenai nilai
persentase LCR triwulanan.
Bagian Kelima
Tahapan Pemenuhan LCR
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
KewajibanDisebut dalam Pasal 16sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
AnakDisebut dalam Pasal 16Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 16Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 16Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 16Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045