Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 20
(1) Untuk pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat ( 7 ), Bank wajib menghitung ASF dan
RSF.
(2) Nilai ASF yang diperhitungkan dalam perhitungan
NSFR merupakan penjumlahan dari seluruh hasil
perkalian antara seluruh nilai tercatat ( carrying value )
liabilitas dan ekuitas pada laporan posisi keuangan
dengan faktor ASF.
(3) Nilai RSF yang diperhitungkan dalam perhitungan
NSFR merupakan penjumlahan dari seluruh hasil
perkalian antara seluruh nilai tercatat ( carrying value )
aset pada laporan posisi keuangan dan seluruh nilai
transaksi rekening administratif pada laporan
komitmen dan kontinjensi dengan faktor RSF.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan nilai ASF
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan RSF
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran I I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
- 12 -
Bagian Ke dua
Pemantauan , Pelaporan, dan Publikasi
Rasio Pendanaan Stabil Bersih ( Net Stable Funding Ratio )
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PendanaDisebut dalam Pasal 20Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PelaporDisebut dalam Pasal 20orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 20Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekeningDisebut dalam Pasal 20Rekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
SaksiDisebut dalam Pasal 20Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045