Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 28
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana
Tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian
Rencana Tindak.
(2) Laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh
Bank;
b. kendala dalam melaksanakan tindakan perbaikan;
dan
c. waktu pelaksanaan perbaikan.
(3) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana
Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
(4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
untuk laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, Bank wajib
menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak
secara luring .
(5) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 4 ) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank
yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; atau
- 16 -
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi
Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi
Daerah Khusus Jakarta.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 28Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 28orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerbankanDisebut dalam Pasal 28Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Perbankan SyariahDisebut dalam Pasal 28Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045