Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 14
(1) Bank wajib menyampaikan laporan LCR bulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b secara
daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
(2) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian
laporan LCR bulanan dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan
bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia,
Bank wajib menyampaikan laporan LCR bulanan
secara luring .
(4) P enyampaian laporan LCR bulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan paling
lambat:
a. 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan laporan,
untuk laporan LCR bulanan individual; dan
b. 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan,
untuk laporan LCR bulanan secara konsolidasi.
(5) Penyampaian laporan LCR bulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat ( 4 ) disampaikan
kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor
Otoritas Jas a Keuangan di Jakarta, bagi Bank
yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi
Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi
Daerah Khusus Jakarta.
(6) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) jatuh pada hari
Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur, laporan
disampaikan pada hari kerja berikutnya.
- 9 -
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 14Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
AnakDisebut dalam Pasal 14Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KonsolidasiDisebut dalam Pasal 14Konsolidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PelaporDisebut dalam Pasal 14orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 14Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerbankanDisebut dalam Pasal 14Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045