Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum s yariah dan unit usaha
syariah .
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS
adalah B ank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor
cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar
negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional y ang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
5. Aset Likuid Berkualitas Tinggi atau High Quality Liquid
Asset yang selanjutnya disingkat HQLA adalah kas
dan/atau aset keuangan yang dapat dengan mudah
dikonversi menjadi kas dengan sedikit atau tanpa
pengurangan nilai untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas Bank selama periode 30 (tiga puluh) hari ke
depan dalam skenario stres.
6. Total Arus Kas Keluar Bersih yang selanjutnya disebut
Net Cash Outflow adalah total estimasi arus kas keluar
( cash outflow ) dikurangi dengan total estimasi arus kas
masuk ( cash inflow ) yang diperkirakan akan terjadi
- 3 -
selama 30 (tiga puluh) hari ke depan dalam skenario
stres.
7. Rasio Kecukupan Likuiditas atau Liquidity Coverage
Ratio yang selanjutnya disingkat LCR adalah
perbandingan antara HQLA dengan N et C ash O utflow
selama 30 (tiga puluh) hari ke depan dalam skenario
stres.
8. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
nasabah kepada Bank berdasarkan akad yang tidak
bertentangan dengan P rinsip S yariah dalam bentuk giro,
tabungan, deposito, sertifikat deposito, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
9. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah
kepada Bank berdasarkan akad mudarabah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan P rinsip S yariah
yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor.
10. Pendanaan atau funding adalah penerimaan dana dari
pihak ketiga yang menimbulkan kewajiban bagi Bank
dalam bentuk Simpanan, Investasi, sukuk , surat
berharga syariah yang diterbitkan, pembiayaan yang
diterima dan bentuk - bentuk kewajiban lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
11. Internal Liquidity Adequacy Assessment Process yang
selanjutnya disingkat ILAAP adalah proses yang
dilakukan Bank untuk memperhitungkan kecukupan
likuiditas dalam berbagai skenario kondisi pasar dan
periode tekanan yang mungkin dihadapi oleh Bank.
12. Pendanaan Stabil yang Tersedia atau Available Stable
Funding yang selanjutnya disingkat ASF adalah jumlah
liabilitas dan ekuitas yang stabil selama periode 1 (satu)
tahun untuk mendanai aktivitas Bank.
13. Pendanaan Stabil yang Diperlukan atau Required Stable
Funding yang selanjutnya disingkat RSF adalah jumlah
aset dan transaksi rekening administratif yang perlu
didanai oleh pendanaan stabil.
14. Rasio Pendanaan Stabil Bersih atau Net Stable Funding
Ratio yang selanjutnya disingkat NSFR adalah
perbandingan antara ASF dengan RSF.
15. Laporan NSFR adalah laporan yang menyajikan
informasi kuantitatif berupa perhitungan dan nilai
NSFR serta informasi kualitatif berupa analisis
perkembangan NSFR.
16. Kertas Kerja NSFR adalah laporan yang memuat
perhitungan NSFR secara rinci sebagai sumber data
dalam menyusun Laporan NSFR.
17. Rencana Tindak Pemenuhan NSFR yang selanjutnya
disebut Rencana Tindak adalah laporan yang paling
sedikit memuat rencana perbaikan untuk pemenuhan
kecukupan NSFR disertai jangka waktu penyelesaian.
- 4 -
BAB II
PEMELIHARAAN KECUKUPAN LIKUIDITAS DAN
PENDANAAN STABIL
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumTerkait Pasal 1Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Bank Umum SyariahTerkait Pasal 1Bank Umum Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Uraian ini…
Unit Usaha SyariahTerkait Pasal 1Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional atau cabang bank asing yang berfungsi…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DepositoTerkait Pasal 1Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank. Uraian…
GiroTerkait Pasal 1Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045