Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 2
(1) Bank wajib memelihara kecukupan likuiditas yang
memadai.
(2) Bank wajib memelihara pendanaan stabil yang
memadai.
(3) Pemenuhan kecukupan likuiditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan
LCR.
(4) Pemenuhan pendanaan stabil sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 2 ) dihitung dengan menggunakan NSFR.
(5) Perhitungan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
dan perhitungan NSFR sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 4 ) dihitung dalam denominasi rupiah.
(6) Pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
ditetapkan paling rendah 100% (seratus persen) secara
berkelanjutan .
(7) Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 )
ditetapkan paling rendah 100% (seratus persen).
(8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa
Keuangan dapat menetapkan LCR yang berbeda dari
LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa
Keuangan dapat menetapkan NSFR yang berbeda dari
NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PendanaDisebut dalam Pasal 2Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PersDisebut dalam Pasal 2Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045