Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 8
(1) Untuk pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (6) , Bank wajib menghitung arus kas keluar
( cash outflow ) selama 30 (tiga puluh) hari ke depan .
(2) Arus kas keluar ( cash outflow ) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari:
a. Simpanan dan Investasi nasabah perorangan
( retail deposit );
b. Pendanaan yang berasal dari nasabah usaha
mikro dan usaha kecil;
c. Pendanaan yang berasal dari nasabah korporasi;
d. Pendanaan dengan agunan ( secured funding ); dan
e. arus kas keluar lainnya ( additional requirement ).
(3) Nilai arus kas keluar ( cash outflow ) yang
diperhitungkan dalam pemenuhan LCR yaitu sebesar
nilai outstanding liabilitas pada laporan posisi
keuangan dan komitmen pada rekening administrasi
dikalikan dengan tingkat penarikan ( run - off rate ).
(4) Ketentuan mengenai sumber arus kas keluar ( cash
outflow ) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), serta
tingkat penarikan ( run - off rate ) dan perhitungan arus
kas keluar ( cash outflow ) sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3 ) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PendanaDisebut dalam Pasal 8Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
AgunanDisebut dalam Pasal 8Agunan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
DepositDisebut dalam Pasal 8Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KorporasiDisebut dalam Pasal 8Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
NasabahDisebut dalam Pasal 8Nasabah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045